Bekas penyidik KPK Brotoseno bebas murni akhir September

Brotoseno divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Raden Brotoseno bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020. Ia juga dinyatakan bebas murni pada 29 September 2020.

"Dan tanggal bebas murni pada 29 September 2020," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rika Aprianti, dalam keterangannya, Rabu (2/9).

Rika menambahkan, Brotoseno divonis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta karena dinilai sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Pembebasan bersyarat Brotoseno diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019.

"Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana serta pidana denda Rp300.000.000,- subsidair tiga bulan telah habis dijalankan," kata Rika.