Bela pansel KPK, Saut sebut rekam jejak calon bisa menjebak

LHKPN bukan satu-satunya syarat lulus seleksi calon pimpinan KPK.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. /Antara Foto

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu persyaratan penting dalam seleksi calon pimpinan (capim) KPK jilid V. Menurut dia, LHKPN merupakan instrumen penting dalam menganalisis rekam jejak calon. 

"Karena di sana dapat melihat track and record. Track and record saja bisa menjebak juga. Ada orang track record-nya bagus begitu mengambil kebijakan kemudian menyimpang dan seterusnya," kata Saut dalam diskusi Media Center KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8).

Saut mengatakan, LHKPN sebagai syarat dalam seleksi calon pimpinan KPK sudah diatur dalam Pasal 29 huruf k Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Menurut dia, para calon wajib melaporkan LHKPN jika sudah sah menjadi pemimpin definitif KPK.

"Dan tidak mungkin pengumuman LHKPN pada tahap pendaftaran. Karena pasti melanggar prinsip diskriminatif dan equality bagi capim non penyelenggara negara," ucap Saut.

Karena itu, Saut menilai wajar jika publik mempertanyakan langkah Pansel Capim KPK yang tidak memasukkan pelaporan LHKPN sebagai syarat seleksi sejauh ini. Ia pun meminta agar polemik terkait LHKPN disudahi.