Belajar dari kasus Nurhayati, Kejagung pastikan lindungi pelapor

Kejagung dianggap tepat hentikan kasus Nurhayati.

Nurhayati dan JPU saat pemberian surat penghentian perkara. Dok Kejaksaan Agung.

Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menilai putusan penegak hukum atas kasus Nurhayati sangat tepat. Pasalnya, apabila Nurhayati tidak segera dibebaskan dari status tersangka, penanganan kasus korupsi akan mundur. 

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho menerangkan, jika penetapan tersangka Nurhayati dilanjutkan, seluruh masyarakat yang ingin melaporkan perkara tindak pidana korupsi akan ketakutan menjadi tersangka seperti Nurhayati. Dia pun berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa lebih teliti sebelum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari polisi. 

"Nantinya siapapun yang berusaha mengungkap kebenaran, akan selalu berada dalam bayang-bayang ketakutan. Jadi langkah Kejaksaan untuk menghentikan penuntutan ini sudah selayaknya diapresiasi," tutur Nugroho saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/3). 

Hal yang sama diungkapkan Komisi Kejaksaan (Komjak) yang berharap agar masyarakat tidak takut melaporkan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayahnya. Apalagi, penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh kejaksaan dapat menjadi jaminan kepastian hukum. 

Ketua Komjak, Barita Simanjuntak juga menjelaskan SKP2 adalah upaya hukum yang bisa dilakukan ketika suatu perkara sudah masuk ke tahap penuntutan oleh JPU. Penerbitan SKP2 untuk Nurhayati dinilai sudah tepat.