Belajar dari kasus Sambo, Kemendag diminta bentuk Majelis Kode Etik

Kejagung menetapkan Kasubag TU Direktorat Impor Kemendag sebagai tersangka dalam kasus impor besi baja 2016-2021.

Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Jakarta. Google Maps/Faizal Fhay Hardi

Kementerian Perdagangan (Kemendag) diminta membentuk Majelis Kode Etik menyusul adanya aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi impor besi baja pada 2016-2021. Perkara tersebut tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Komisi ASN (KASN) merekomendasikan demikian dengan becermin dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J yang melibatkan banyak personel kepolisian. Salah satunya adalah bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

"Paman Sambo (Ferdy Sambo, red) di etik dulu, kan? Itu yang paling penting karena sistem moralitas di situ. [Penanganan] paralel dengan Kejaksaan Agung tidak masalah," ucap Anggota KASN, Arie Budiman, dalam keterangannya, Senin (17/10).

Sebagai informasi, Polri telah memecat Sambo sebagai anggota polisi melalui sidang etik. Keputusan tersebut diambil beriringan dengan penanganan kasus pidana oleh Bareskrim.

Di sisi lain, Kejagung telah menetapkan 9 orang dan korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor baja. Salah satunya adalah Kasubag Tata Usaha (TU) Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag, Tahan Banurea.