Belum ada detil soal proyek IKN, LMAN tunggu penugasan

Pengelolaan aset negara pun hanya bisa dilakukan ketika gedung kementerian/lembaga sudah kosong sepenuhnya dan tidak lagi digunakan

Gedung Kemenkeu. Foto Istimewa

Pemerintah dan DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), Selasa (18/1). Dengan disahkannya baleid tersebut menjadi Undang-undang, pemindahan Ibu Kota dari Jakata ke Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur ini hanya tinggal menunggu waktu. 

Sembari menunggu kapan pastinya pemindahan Ibu Kota 'Nusantara' dilaksanakan dan pembangunan infrastruktur di sana, Pemerintah pun disibukkan oleh berbagai hal, mulai dari membuat turunan UU IKN hingga membahas nasib Barang Milik Negara (BMN) atau aset negara yang ada di Jakarta. 

Ihwal aset, Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Basuki Purwadi mengungkapkan bahwa langkah paling sederhana yang bakal dilakukan Pemerintah untuk menangani aset-aset yang ditinggalkan di DKI Jakarta adalah dengan mengoptimalkannya. Hal ini berarti aset yang ada dapat disewagunakan, dilakukan kerja sama, atau untuk keperluan lainnya. 

"Ini memang masih harus didata juga, harus diinventalisir kita juga belum tahu pasti k/l (kementerian/lembaga) mana yang akan pindah duluan ke Ibu Kota Negara," katanya, di Jakarta, Selasa (25/1). 

Karena itu, pengelolaan aset negara pun hanya bisa dilakukan ketika gedung kementerian/lembaga sudah kosong sepenuhnya dan tidak lagi digunakan. Hal ini sesuai pula dengan prinsip pemanfaatan aset BMN yang ditinggalkan.