Bentjok klaim saham di PT Hanson hanya 18%, sisanya milik publik

Saham PT Hanson lebih banyak dimiliki pihak lain, penyitaan dinilai seharusnya tak terjadi.

Komisaris PT Hanson International Tbk MYRX Benny Tjokrosaputro (kanan) saat meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (21/1)/Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso.

Kuasa hukum Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Muchtar Arifin mengklaim saham kliennya di PT Hanson Internasional Tbk tidak banyak. Kendati demikian, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus masih tetap melakukan pemblokiran terhadap aset milik PT Hanson.

“Di PT Hanson menurut keterangan klien kami, dia punya saham 18%, adapun 82% milik publik dimiliki oleh sekitar 8500 orang,” kata Arifin dalam pernyataan resminya di bilangan Jakarta Pusat, Senin (24/2).

Menurut Arifin, penyidik memang banyak melakukan kesalahan-kesalahan dalam penyitaan aset milik Bentjok.

Arifin menuturkan, penyidik seharusnya memilah aset-aset yang terbukti berkaitan dengan korupsi Jiwasraya secara profesional. Pasalnya, penyitaan yang dianggap banyak melanggar aturan hukum itu merugikan banyak pihak tak terkait.

“Sampai kolaps perusahaan karena itu. Karyawan juga banyak yang tidak jelas nasibnya karena tidak bisa digaji. Harusnya kan yang disita yang terkait, bukan semuanya,” ucapnya.