Berbelit-belit, Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara

Hendra Kurniawan juga dijatuhi hukuman dendan Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurnaiwan, divonis 3 tahun penjara. Foto Antara/Aditya Pradana Putra

Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan. Pun dijatuhi hukuman dendan Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun," kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/2).

Hendra dianggap berbelit dalam persidangan, tak menunjukkan rasa penyesalan, dan tidak profesional sebagai anggota Polri adalah faktor-faktor yang memberatkan hukumannya. Adapun pertimbangan hakim yang meringankan putusan adalah terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

Hendra didakwa turut terlibat dalam upaya penghilangan alat bukti berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi pembunuhan berencana Brigadir J, rumah dinas Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Jaksel. 

Atas dasar itu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Hendra 3 tahun penjara. Dia disangkakan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.