Berbelit-belit, Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara
Hendra Kurniawan juga dijatuhi hukuman dendan Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan. Pun dijatuhi hukuman dendan Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun," kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/2).
Hendra dianggap berbelit dalam persidangan, tak menunjukkan rasa penyesalan, dan tidak profesional sebagai anggota Polri adalah faktor-faktor yang memberatkan hukumannya. Adapun pertimbangan hakim yang meringankan putusan adalah terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
Hendra didakwa turut terlibat dalam upaya penghilangan alat bukti berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi pembunuhan berencana Brigadir J, rumah dinas Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Jaksel.
Atas dasar itu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Hendra 3 tahun penjara. Dia disangkakan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Buntut panjang peretasan bank syariah terbesar
Minggu, 28 Mei 2023 06:30 WIB
Seberapa sakti nomor urut caleg di Pemilu 2024?
Jumat, 26 Mei 2023 15:05 WIB