Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum terima memori banding Hendra dan Agus
Kuasa hukum kedua terdakwa justru tidak tahu jika kliennya mengajukan banding atas vonis PN Jaksel.

Hendra Kurniawan dan Agus berharap dapat kembali ke Polri
Hendra Kurniawan dan Agus diyakini dapat memberikan pengabdian terbaiknya di Polri usai menjalani hukuman.

Pengacara Hendra-Agus sayangkan vonis berbanding jauh dengan Bharada E
kedua kliennya hanya jalankan perintah dari Ferdy Sambo dalam kasus ini. Keduanya diyakini tidak memiliki niat untuk merintangi penyidikan.

Berbelit-belit, Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara
Hendra Kurniawan juga dijatuhi hukuman dendan Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

JPU setuju dengan pledoi Hendra Kurniawan
Saat membacakan replik, JPU sependapat dengan pledoi yang disampaikan terdakwa Hendra Kurniawan.

Pihak Hendra Kurniawan sampaikan poin terbukti dan tidak terbukti
Yang tidak terbukti adalah memerintahkan Kombes Agus Nurpatria untuk melakukan klarifikasi terhadap Richard, Ricky, dan Kuat.

Kuasa hukum Agus Nurpatria pastikan klien tidak rintangi penyidikan
Tim kuasa hukum Agus mengatakan, kliennya tidak melakukan perintangan penyidikan malah membongkar kasus tersebut.

Ganti DVR CCTV Komplek Polri, Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara
Selain itu, bekas Karo Paminal Divisi Propam Polri ini juga dituntut membayar denda Rp20 juta subsider 3 bulan penjara.

Usai Sambo, Hendra-Agus akan dengar kesaksian terdakwa obstruction of justice lainnya
Ada tujuh terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

Hendra Kurniawan minta Ismail Bolong dilindungi: Jangan dihilangin
Bareskrim Polri batal menjadikan Ismail Bolong sebagai buron lantaran beritikad baik untuk memenuhi panggilan kepolisian.

Kubu Hendra Kurniawan minta 2 polisi dipanggil paksa ke pengadilan
Radite Hernawan dan Agus Saripul Hidayat diketahui sudah tiga kali mangkir saat dipanggil JPU untuk memberikan keterangan di pengadilan.

Hendra Kurniawan merasa difitnah atas pengakuan Ismail Bolong
Kuasa hukum Hendra Kurniawan sebut Ismail Bolong berbohong.

Sidang Hendra dan Agus hanya dihadiri satu saksi
Jaksa penuntut umum (JPU) mulanya memanggil empat orang sebagai saksi persidangan pada hari ini.

Sidang Hendra-Agus akan hadirkan empat saksi
Dua di antara 4 saksi yang bakal hadir merupakan personel Divpropam Polri.

Persidangan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J hadirkan belasan saksi
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Hendra Kurniawan sempat mampir secara tidak sopan ke rumah Yosua
Hendra Kurniawan tidak melepas alas kaki saat memasuki rumah Yosua.

Hendra Kurniawan dipecat dari keanggotaan Polri
Hendra terbukti melakukan tindakan dan perbuatan tercela dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua.

Hakim kabulkan penangguhan penahanan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Keduanya mengajukan penangguhan penahanan karena akan mengikuti sidang etik dan melayat kakak kandung.

Hendra-Agus bantah hilangkan barang bukti, tetapi tak keberatan dakwaan JPU
"Kami berdua ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari Ferdy Sambo untuk cek dan amankan CCTV, cuma sebatas itu saja."

Sidang pembunuhan Brigadir J: Hendra Kurniawan klaim ditipu Ferdy Sambo
Dalam kasus obstruction of justice, Hendra berperan menjalankan perintah pengamanan, penghilangan, dan perusakatan alat bukti.
