Berkaca dari kasus Muhyani jadi tersangka saat membela diri, mengapa terus berulang?

Kasus Muhyani tutup buku setelah Kejari Serang menerbitkan SKP2.

Berkaca dari kasus Muhyani, yang menjadi tersangka saat membela diri. Mengapa kasus ini terus berulang? Dokumentasi Kejati Banten

Penjaga ternak asal Serang, Banten, Muhyani (58), akhirnya dapat bernapas lega. Pangkalnya, terbebas dari jerat hukum atas kasus pembunuhan terhadap maling kambing, Februari 2023.

Muhyani terbebas dari Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara, usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2), 15 Desember. SKP2 terbit setelah gelar perkara.

Setidaknya ada 2 hal yang mendasari Kejari Serang memutuskan demikian. Pertama, Muhyani dinilai melakukan pembelaan terpaksa (noodweer) sesuai Pasal 49 ayat (1) KUHP. Kedua, berdasarkan hasil visum et repertum, 14 Desember, Waldi tidak meninggal seketika, tetapi di persawahan lantaran tidak mendapatkan pertolongan.

"Bapak bersyukur alhamdulillah bisa bebas. Ternyata keadilan masih ada buat Bapak," ungkapnya.

Kendati begitu, Muhyani sempat mengalami penderitaan. Misalnya, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang rentang 7-13 Desember dengan dalih ancaman hukuman di atas 5 tahun. Padahal, sejak berstatus tersangka dan dikenakan wajib lapor, 15 September, ia taat mendatangi Polres Serang Kota sekalipun sedang sakit.