Berkas P21, penyidik serahkan penyuap Wali Kota Cimahi ke JPU

Berkas perkara Komisaris RSU Kasih Bunda telah rampung.

RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jabar Agustus 2019. Foto Google Maps RSU Kasih Bunda.

Tersangka penyuap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM), Hutama Yonathan (HY), dilimpahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada jaksa penuntut umum atau JPU, Senin (25/1). Berkas perkara Komisaris RSU Kasih Bunda itu telah rampung atau P21.

"Tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka HY kepada tim JPU," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (25/1) malam.

Ali menerangkan, kewenangan penahanan dilanjutkan oleh JPU selama 20 hari sejak 25 Januari 2021 sampai 13 Februari 2021 di Rutan Polda Metro Jakarta Raya. Nantinya, persidangan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, Jawa Barat.

Dalam waktu 14 hari kerja, kata Ali, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor.

"Selama proses penyidikan, telah diperiksa sejumlah 27 saksi, di antaranya tersangka AJM selaku Wali Kota Cimahi dan beberapa aparatur sipil di Pemkot Cimahi," ujarnya.