sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Berkas P21, penyidik serahkan penyuap Wali Kota Cimahi ke JPU

Berkas perkara Komisaris RSU Kasih Bunda telah rampung.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 26 Jan 2021 07:04 WIB
Berkas P21, penyidik serahkan penyuap Wali Kota Cimahi ke JPU

Tersangka penyuap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM), Hutama Yonathan (HY), dilimpahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada jaksa penuntut umum atau JPU, Senin (25/1). Berkas perkara Komisaris RSU Kasih Bunda itu telah rampung atau P21.

"Tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka HY kepada tim JPU," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (25/1) malam.

Ali menerangkan, kewenangan penahanan dilanjutkan oleh JPU selama 20 hari sejak 25 Januari 2021 sampai 13 Februari 2021 di Rutan Polda Metro Jakarta Raya. Nantinya, persidangan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, Jawa Barat.

Dalam waktu 14 hari kerja, kata Ali, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor.

"Selama proses penyidikan, telah diperiksa sejumlah 27 saksi, di antaranya tersangka AJM selaku Wali Kota Cimahi dan beberapa aparatur sipil di Pemkot Cimahi," ujarnya.

Kasus bermula pada 2019 saat RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung. Dalam proses mengurus revisi izin mendirikan bangunan (IMB), Hutama bertemu dengan Ajay di restoran kawasan Bandung, Jawa Barat.

Pada pertemuan tersebut, Ajay diduga menerima Rp3,2 miliar atau 10% dari nilai rencana anggaran biaya (RAB) yang dikerjakan subkontraktor pembangunan RSU Kasih Bunda sebesar Rp32 miliar. Pemberian dilakukan secara bertahap melalui orang kepercayaan Ajay.

Ajay disebut sudah lima kali menerima uang yang totalnya sekitar Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar. Pertama 6 Mei 2020 dan terakhir saat dibekuk KPK dengan barang bukti Rp425 juta. Dalam menyamarkan pemberian uang itu, pihak RSU Kasih Bunda diterka membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif.

Sponsored

Sebagai terduga penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Hutama terduga pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid