Berkas penyuap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah P21

Sementara untuk tempat penitipan penahanan, Agung dipindahkan ke Lapas Kelas I Makassar, Sulsel.

Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah. Dokumentasi Pemprov Sulsel

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai melakukan pemberkasan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Dia merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang/jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) tahun anggaran 2020-2021.

"Senin (26/4), tim penyidik melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang Bukti) kepada jim JPU (jaksa penuntut umum) dengan tersangka AS (Agung Sucipto). Sebelumnya, berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) sesuai dengan hasil penelitian tim JPU," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.

Menurut Ali, penahanan sudah beralih dan menjadi kewenangan JPU untuk 20 hari ke depan mulai 26 April. Sementara untuk tempat penitipan penahanan, Agung dipindahkan ke Lapas Kelas I Makassar, Sulsel.

"Dalam proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sejumlah 32 orang saksi, di antaranya para ASN di Pemprov Sulsel dan pihak swasta lainnya," ucap Ali.

Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka. Dua orang lainnya, Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat. Proses penyidikan untuk Nurdin dan Edy masih berlangsung.