Berkas perkara dilimpahkan, Zumi Zola segera jalani sidang

Zumi Zola akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/8)./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada sejumlah proyek di Pemprov Jambi, dengan tersangka Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola, ke tahap penuntutan. Dengan demikian, Zumi tak lama lagi akan menjalani persidangan.

"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018, dan penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/8).

Menurutnya, Zumi Zola akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Adapun Zumi saat ini masih ditahan di Rutan KPK di Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut Yuyuk, KPK sudah menyelesaikan proses penyidikan kasus Zumi Zola dengan memeriksa 79 orang saksi. Para saksi ini diperiksa untuk dua kasus yang melibatkan Zumi Zola.

"Sudah ada 16 saksi yang diperiksa untuk tersangka Zumi dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi. Kemudian untuk penerimaan gratifikasi terkait proyek di Dinas PUPR Jambi sudah ada 63 saksi yang diperiksa," ungkap Yuyuk.