Berkas perkara Imam Nahrawi segera dilimpahkan ke pengadilan

Bekas Menpora ini menjalani pemeriksa terakhir pada Kamis (9/1).

Mantan Menpora, Imam Nahrawi, menunjukan pesan turut berduka terhadap korban bencana usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Foto Antara/Hafidz Mubarak A.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan perkara bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, ke pengadilan. Lantaran berkasnya telah rampung disusun.

"Ini pemeriksaan terakhir. Semoga segera pelimpahan," ucap tersangka kasus dugaan suap kasus dugaan suap terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ini di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/1).

Kala disinggung terkait materi pemeriksaan, Dia enggan menjawab. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu justru mengungkapkan dukanya atas bencana banjir dan longsor di sejumlah daerah, awal 2020.

"Doakan semoga saudara-saudara kita yang menjadi korban bencana banjir, longsor, gempa, diberikan kesabaran, keikhlasan oleh Allah," tuturnya.

KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) 2018.