Berkas perkara Ketua Dewan Pembina ACT belum dilimpahkan ke kejaksaan

Penyidik melakukan pemenuhan berkas atas petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses masih berlangsung dan belum rampung.

Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Foto: tribratanewskupang.com/

Polisi sedang melengkapi berkas tersangka kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), atas nama Novariandi Imam Akbari selaku Ketua Dewan Pembina ACT. Sementara pelimpahan tahap II atas nama tiga tersangka lainnya telah dilakukannya.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik melakukan pemenuhan berkas atas petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses masih berlangsung dan belum rampung.

"Sedangkan berkas perkara tersangka NIA saat ini masih dilakukan pemenuhan petunjuk jaksa," katanya di Mabes Polri, Jumat (28/10).

Sementara, tiga berkas perkara Yayasan ACT dengan yaitu A, IK, dan HH, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU. Penyerahan telah dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pada tengah pekan ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menerima pelimpahan barang bukti dan tiga tersangka kasus dugaan penggelapan dana santunan Boeing oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).