Wacana untuk kembali merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mengembalikannya ke versi lama bergulir setelah mantan Ketua KPK periode 2011–2015, Abraham Samad, mengusulkan revisi UU KPK ke versi lama usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jumat (30/1) lalu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mengatakan wacana revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK untuk kembali ke aturan lama belum menjadi atensi DPR, karena belum ada usulan resmi yang masuk ke DPR terkait isu tersebut.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, hingga saat ini belum ada rencana dari pemerintah untuk kembali merevisi UU KPK dan mengembalikannya ke versi lama.
Prasetyo mengatakan tidak ada pembahasan di internal pemerintah untuk merevisi UU KPK, termasuk saat pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Abraham Samad.
"Nggak ada. Tidak ada membahas sama sekali mengenai itu," kata Pras usai mengikuti rapat koordinasi pemulihan banjir Sumatra di kompleks parlemen, Rabu (18/2).
Dosen hukum Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Samarinda, Suwardi Sagama, menilai peluang revisi UU KPK ke versi lama terbuka jika Presiden Prabowo memiliki komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi. Terlebih lagi, mayoritas partai parlemen saat ini merupakan pendukung pemerintahan Presiden Prabowo.
"Bahkan peluangnya besar jika komitmen mengembalikan itu ada. Namun, jangan sampai hanya memberikan senang sesaat, tapi tanpa ada tindakan nyata kembali ke UU KPK sebelumnya," kata Suwardi, kepada Alinea.id.
Menurut Suwardi, jika Presiden Prabowo ingin pemberantasan korupsi berjalan baik, maka lembaga antirasuah harus dikembalikan independensinya agar tidak mudah diintervensi.
"Pemberantasan korupsi harus diperkuat dari dasar hukumnya yang melepaskan objek dan subjek dari intervensi atau intimidasi mana pun, termasuk kekuasaan eksekutif," kata Suwardi.
Menurut Suwardi, upaya untuk merevisi UU KPK ke versi lama bisa dilakukan melalui mekanisme “perubahan” dengan mengubah pasal krusial agar kembali ke format UU KPK versi lama atau mengubah seluruhnya menjadi UU KPK baru, namun dengan model serupa KPK versi sebelum direvisi pada 2019.
"Konsep hukum yang ada sekarang, jika ada pasal dan ayat yang mau diubah maka bernama perubahan. Jika banyak atau semuanya maka menjadi UU baru. Mengembalikan ke UU KPK lama menurut hemat saya akan melewati salah satu di antara dua cara ini. Mengapa harus melewati cara tersebut, karena ada proses legislasi yang dilewati pemerintah bersama DPR," kata Suwardi.
Mekanisme lain yang bisa ditempuh adalah dengan mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencabut UU KPK hasil revisi dan mengaktifkan kembali UU KPK yang lama.
"Seingat saya, MK beberapa kali mengeluarkan putusan yang mencabut UU yang baru dan mengaktifkan kembali UU yang lama," kata Suwardi.