Berkas perkara lengkap, Juliari dan anak buahnya diserahkan ke JPU

Penahanan dilanjutkan dan menjadi kewenangan JPU, masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak 1 April 2021 sampai 20 April 2021.

Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK, DKI Jakarta, Agustus 2017. Google Maps/erwin ibrahim

Bekas Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Pelaksanaan tahap II oleh penyidik itu dilakukan setelah berkas perkara tersangka dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek 2020 dinyatakan lengkap atau P21.

"Kamis (1/4), tim penyidik melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU dengan tersangka JPB (Juliari P Batubara)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.

Di hari yang sama, penyidik juga melimpahkan bekas pejabat pembuat komitmen atau PPK, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, kepada JPU. Penahanan tiga orang itu telah menjadi kewenangan JPU.

"Penahanan dilanjutkan dan menjadi kewenangan JPU, masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021," ujar Ali.

Juliari mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Adi di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Matheus di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta. Selama 14 hari kerja, JPU bakal menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.