Berkas perkara petinggi KAMI dikembalikan kepada Polri
JPU mengembalikan berkas perkara karena kekurangan syarat formil dan materiil.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan berkas perkara sembilan tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dari aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) kepada Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, menyatakan, berkas dikembalikan kemarin (Rabu, 4/11), karena belum ada kelengkapan syarat formil dan materiilnya.
"Dikembalikan lagi ke penyidik Bareskrim Polri kemarin,” katanya di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (5/11).
Menurut Hari, penyidik berharap berkas segera dipenuhi kekurangannya sesuai petunjuk JPU. Namun, dia tidak membeberkan apa kekurangan yang belum terpenuhi.
“JPU telah memberi petunjuk untuk kekurangan syarat formil dan materiilnya,” tuturnya.