sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Berkas perkara petinggi KAMI dikembalikan kepada Polri

JPU mengembalikan berkas perkara karena kekurangan syarat formil dan materiil.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 05 Nov 2020 18:31 WIB
Berkas perkara petinggi KAMI dikembalikan kepada Polri

Jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan berkas perkara sembilan tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dari aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) kepada Bareskrim Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, menyatakan, berkas dikembalikan kemarin (Rabu, 4/11), karena belum ada kelengkapan syarat formil dan materiilnya.

"Dikembalikan lagi ke penyidik Bareskrim Polri kemarin,” katanya di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (5/11).

Menurut Hari, penyidik berharap berkas segera dipenuhi kekurangannya sesuai petunjuk JPU. Namun, dia tidak membeberkan apa kekurangan yang belum terpenuhi.

Sponsored

“JPU telah memberi petunjuk untuk kekurangan syarat formil dan materiilnya,” tuturnya.

Berkas sembilan tersangka itu dikirim penyidik Bareskrim Polri ke JPU sejak pekan lalu. Meski telah melakukan pelimpahan berkas, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut.

Sembilan tersangka yang berkasnya dilimpahkan, yakni Syahganda Nainggolan, Kingkin Adinda, Anton Permana, HA, Jumhur Hidayat, Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri. Seluruhnya ditangkap karena diduga menyebarkan provokasi berisi SARA melalui WhatsApp sehingga menyebabkan demo tolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Berita Lainnya
×
tekid