Berkas perkara tersangka ACT dilimpahkan lagi ke JPU

Penyidik Bareskrim Polri sudah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.

Logo ACT. Istimewa.

Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan kembali berkas perkara tersangka dugaan penggelapan dana santunan Boeing oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pelimpahan berkas tersebut diserahkan usai penyidik melengkapi kekurangan sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti.

"Penelitian berkas oleh jaksa," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Wishnu Hermawan kepada Alinea.id, Sabtu (17/9).

Terakhir diberitakan, penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa usai dilakukan pelimpahan berkas tahap satu (P19).

"Saat ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melengkapi petunjuk dari JPU terhadap berkas perkara P19 Yayasan ACT," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/9).

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi. Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara.