Berkas tersangka unlawful killing dilimpahkan bulan depan

Penyidik tidak memeriksa atasan dari tiga tersangka unlawful killing Laskar FPI.

Petugas membongkar atribut FPI saat menutup markas DPP-nya, di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020)/Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menargetkan pelimpahan berkas tahap pertama dua tersangka kasus unlawful killing empat Laskar Front Pembela Islam (FPI) awal bulan depan. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, saat ini penyidik masih melakukan proses pemberkasan.

Namun, koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) sudah dilakukan. "Mudah-mudahan sebelum lebaran sudah tahap I ya," ucap Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4).

Dia mengungkapkan, penyidik tidak memeriksa atasan dari tiga tersangka unlawful killing, meski keduanya bertindak dalam kapasitas menjalankan tugas sebagai anggota Resmob Polda Metro Jaya. "Sementara di dalam mobil hanya dua orang, masa mau melibatkan yang lain?" ujar Agus.

Bareskrim Polri telah menaikkan status dari terlapor menjadi tersangka dua orang anggota Resmob Polda Metro Jaya atas kasus unlawful killing empat Laskar Front Pembela Islam (FPI). Kendati demikian, tidak pernah disebutkan nama dari para pelaku.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, penetapan tersangka, termasuk terhadap satu anggota yang mati dalam kecelakaan dilakukan usai gelar perkara.