sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Berkas tersangka unlawful killing dilimpahkan bulan depan

Penyidik tidak memeriksa atasan dari tiga tersangka unlawful killing Laskar FPI.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 21 Apr 2021 13:55 WIB
Berkas tersangka unlawful killing dilimpahkan bulan depan

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menargetkan pelimpahan berkas tahap pertama dua tersangka kasus unlawful killing empat Laskar Front Pembela Islam (FPI) awal bulan depan. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, saat ini penyidik masih melakukan proses pemberkasan.

Namun, koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) sudah dilakukan. "Mudah-mudahan sebelum lebaran sudah tahap I ya," ucap Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4).

Dia mengungkapkan, penyidik tidak memeriksa atasan dari tiga tersangka unlawful killing, meski keduanya bertindak dalam kapasitas menjalankan tugas sebagai anggota Resmob Polda Metro Jaya. "Sementara di dalam mobil hanya dua orang, masa mau melibatkan yang lain?" ujar Agus.

Bareskrim Polri telah menaikkan status dari terlapor menjadi tersangka dua orang anggota Resmob Polda Metro Jaya atas kasus unlawful killing empat Laskar Front Pembela Islam (FPI). Kendati demikian, tidak pernah disebutkan nama dari para pelaku.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, penetapan tersangka, termasuk terhadap satu anggota yang mati dalam kecelakaan dilakukan usai gelar perkara.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri pun belum menggelar sidang Komisi Etik Profesi Polisi (KEPP) terhadap dua tersangka pelaku unlawful killing tersebut. Proses sidang akan dilakukan saat proses pidana sudah dinyatakan inkrah atau berkuatan hukum tetap.

Meski demikian, proses pemeriksaan sudah dilakukan sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka. "Semua masih proses, tapi itu akan diputuskan setelah pidananya selesai," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/4).

Menurut Ramadhan, saat ini keduanya juga belum dimutasi dari satuan kerja di Polda Metro Jaya. "Belum dalam mutasi. Ketika ada perpindahan, itu ada proses mutasi. Nah, yang bersangkutan masih dalam proses," ujarnya.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid