Berlaku besok, berikut 11 poin penebalan PPKM Mikro

Presiden Jokowi menginstruksikan agar pelaksanaan PPKM Mikro di lapangan diperkuat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Istimewa.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah akan melakukan penebalan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro). Penyesuaian aturan tersebut memuat 11 poin aturan, berlaku pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

“Arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 (Juni) sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” ujar Airlangga yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dalam keterangan pers usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (21/6).

Presiden Jokowi, kata Airlangga, juga menginstruksikan pelaksanaan PPKM Mikro di lapangan diperkuat.

“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” lanjut Airlangga dilansir laman Setkab.

Aturan penebalan PPKM Mikro tersebut terdiri dari 11 poin aturan, meliputi: