Berpeluang tetapkan tersangka baru kasus Krakatau Steel, Kejagung pertimbangkan MLA

MLA akan dilakukan lantaran pihak swasta di kasus Krakatau Steel berada di Singapura.

Gedung Kejaksaan Agung RI sebelum terbakar/Foto dok Kejagung

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melontarkan alasan terkait diperiksanya dua mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel. Keduanya diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada 2011.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi mengatakan, pemeriksaan tersebut semata untuk menuntaskan proses pemberkasan perkara. Saksi yang diperiksa adalah Sukandar selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2015-2017 dan Mas Wigrantoro Roes Setiyadi selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2017-2018. 

"Untuk melengkapi berkas aja, kita cepetin ini pemberkasannya supaya cepat selesai," kata Supardi kepada Alinea.id, Selasa (19/7).

Supardi menyebut, keterlibatan pihak lain akan diproses dalam waktu dekat. Untuk sementara, proses pemberkasan menjadi fokus penyidik.

Sejumlah upaya telah dicoba untuk membawa pihak tersebut dari Singapura ke Indonesia. Mulai dari pemanggilan pun telah mencapai batas tiga kali surat.