Berstatus teroris, tak semua anggota KKB diproses hukum

Penyidik akan melihat terlebih dahulu peran anggota KKB yang menyerahkan diri.

Aparat TNI dan Polri melakukan penyisiran pascaserangan KKB/Foto Humas TNI.

Anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menyerahkan diri tidak seluruhnya akan diproses secara hukum oleh Satgas Nemangkawi. Hal itu disampaikan Asisten Operasional Kapolri, Irjen Imam Sugianto.

Imam menjelaskan, penyidik akan melihat terlebih dahulu sejauh mana peranan anggota KKB yang menyerahkan diri. Bila keterlibatannya dalam setiap aksi kriminal tidak mendominasi, maka anggota KKB yang menyerahkan diri itu akan digandeng memajukan Papua.

"Kita dalami dulu keterlibatannya. Kalau terlibat kasus pasti diproses hukum dan kalau tidak pernah, maka akan digandeng memajukan Papua," ujar Imam saat dikonfirmasi, Selasa (18/5).

Imam menuturkan, dalam penindakan KKB oleh Satgas Nemangkawi, pendekatan soft approach akan dikedepankan. Menurutnnya, memajukan Papua menjadi tujuan utama untuk merangkul para KKB.

"Polri mencoba kedepankan fungsi preemtif dengan program binmas noken dan mengedepankan dialog," ucapnya.