Bharada E sebut ART Ferdy Sambo berbohong

Bharada E membantah beberapa kali keterangan Susi di dalam persidangan.

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi (kanan), saat bersaksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10/2022). YouTube/@metrotvnews

Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E menuding asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, menyampaikan beberapa kebohongan dalam persidangan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10).

Bharada E mengatakan, pernyataan Susi terkait Sambo yang kerap menempati rumah di Saguling dan Duren Tiga adalah tidak benar. Sebab, Sambo hanya menempati rumah di Jalan Bangka.

"Mohon izin, Yang Mulia, untuk keterangan dari Saudara saksi banyak yang bohongnya," kata Bharada E dalam persidangan.

Bharada E juga membantah kesaksian Susi tentang isolasi mandiri (isoman) di Komplek Polri Duren Tiga. Menurutnya, upaya pencegahan penularan Covid-19 itu justru dilakukan di rumah Jalan Bangka karena dirinya menjalani isoman bersama para ajudan Sambo.

"Isolasinya dilaksanakan di kediaman Bangka, Yang Mulia. Setelah saudara FS terkena Covid, setelah itu anaknya perempuan, yang Datia, kena Covid juga. Dan isolasinya juga di Jalan Bangka dan tidak pernah ada isolasi di Duren Tiga," tuturnya.