sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bharada E sebut ART Ferdy Sambo berbohong

Bharada E membantah beberapa kali keterangan Susi di dalam persidangan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 31 Okt 2022 15:32 WIB
Bharada E sebut ART Ferdy Sambo berbohong

Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E menuding asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, menyampaikan beberapa kebohongan dalam persidangan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10).

Bharada E mengatakan, pernyataan Susi terkait Sambo yang kerap menempati rumah di Saguling dan Duren Tiga adalah tidak benar. Sebab, Sambo hanya menempati rumah di Jalan Bangka.

"Mohon izin, Yang Mulia, untuk keterangan dari Saudara saksi banyak yang bohongnya," kata Bharada E dalam persidangan.

Bharada E juga membantah kesaksian Susi tentang isolasi mandiri (isoman) di Komplek Polri Duren Tiga. Menurutnya, upaya pencegahan penularan Covid-19 itu justru dilakukan di rumah Jalan Bangka karena dirinya menjalani isoman bersama para ajudan Sambo.

"Isolasinya dilaksanakan di kediaman Bangka, Yang Mulia. Setelah saudara FS terkena Covid, setelah itu anaknya perempuan, yang Datia, kena Covid juga. Dan isolasinya juga di Jalan Bangka dan tidak pernah ada isolasi di Duren Tiga," tuturnya.

Bharada E menambahkan, Brigadir J memiliki kamar di Saguling. Pernyataan ini sekaligus membantah keterangan Susi soal hal serupa.

Dia juga mengklarifikasi pernyataan Susi tentang tidak melihat adanya senjata laras panjang di dalam mobil yang ditumpangi. Padahal, ada empat orang, termasuk Susi dan Bharada E, di dalam mobil bersamaan dengan senjata api tersebut.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Susi memberikan kesaksian palsu. Alasannya, ada perbedaan antara berita acara pemeriksaannya (BAP) dengan pengakuan dalam persidangan di PN Jaksel hari ini.

Sponsored

JPU kemudian memberikan contoh perbedaan tersebut. Di dalam BAP, Susi menyebutkan, tidak ada keributan di internal orang-orang terdekat Sambo. Namun, justru terjadi keributan pada 9 Agustus.

"Kenapa terjadi perubahan [keterangan dengan BAP] jika tidak ada [pelecehan dan keributan]?" tanya jaksa kepada Susi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut.

"Saya tidak tahu," jawab Susi.

Seakan tidak puas, jaksa lantas menggali lebih dalam dengan menanyakan Susi tentang potensi adanya orang lain yang mendorongnya agar memberikan keterangan berbeda.

"Ada yang mengajari Saudara? Ini Saudara jangan mempermainkan kebenaran. Ini ada korban di sini, ada orang tua korban. Semua masyarakat menanti ini. Ceritakan yang sesungguhnya," tutur jaksa.

Sementara itu, Susi menerangkan, Putri Candrawathi, dalam pengamatannya, sedang sakit saat pulang dari Magelang ke Jakarta. Istri Sambo lantas beristirahat setibanya di rumah Saguling, tetapi diklaim Susi, karena kelelahan lantaran tak sempat rehat selama perjalanan.

Susi juga tidak melihat ada senjata laras panjang dalam kendaraan yang ditumpanginya. 

"Sama sekali tidak melihat senjata laras panjang?" tanya jaksa.

"Tidak melihat," respons Susi.

Sebelumnya, hakim mempertimbangakan memproses hukum Susi karena disinyalir memberikan keterangan palsu. Pangkalnya, acapkali menjawab "tidak tahu" atau "lupa" kala menjawab pertanyaan hakim.

Pertimbangan tersebut mengemuka setelah kuasa hukum terdakwa Bharada E, Ronny Talapessy, mengajukan permohonan pengenaan pasal ketersangan palsu terhadap Susi.

"Terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman [Pasal] 242 KUHP, dengan 7 tahun," katanya dalam persidangan.

"Nanti kami pertimbangkan," jawab hakim.

Berita Lainnya
×
tekid