Bharada E sempat nyatakan seolah tidak dapat dipidana

Pernyataan Bharada E itu dinilai sebagai salah satu kejanggalan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E. Foto Antara/M. Risyal Hidayat

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sempat menyatakan, dirinya tidak dapat dipidana atas perbuatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, menyebut, pernyataan Bharada E tersebut dinilai sebagai salah satu kejanggalan dalam perkara ini.

"Pertemuan kami pertama [pada] 13 Juli, [Bharada E] sudah menanyakan atau meyakinkan dirinya bahwa perbuatannya itu overmacht," kata Edwin dalam diskusi di Jakarta, Selasa (27/9).

Edwin menilai, pernyataan Bharada E tersebut janggal. Sebab, tidak semua orang mengetahui makna overmacht yang lekat dengan bidang hukum. 

Overmacht merupakan tindak pidana dalam keadaan yang benar-benar terpaksa. Pasal 48 KUHP menyatakan, "Barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidana."