sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bharada E sempat nyatakan seolah tidak dapat dipidana

Pernyataan Bharada E itu dinilai sebagai salah satu kejanggalan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 27 Sep 2022 21:45 WIB
Bharada E sempat nyatakan seolah tidak dapat dipidana

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sempat menyatakan, dirinya tidak dapat dipidana atas perbuatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, menyebut, pernyataan Bharada E tersebut dinilai sebagai salah satu kejanggalan dalam perkara ini.

"Pertemuan kami pertama [pada] 13 Juli, [Bharada E] sudah menanyakan atau meyakinkan dirinya bahwa perbuatannya itu overmacht," kata Edwin dalam diskusi di Jakarta, Selasa (27/9).

Edwin menilai, pernyataan Bharada E tersebut janggal. Sebab, tidak semua orang mengetahui makna overmacht yang lekat dengan bidang hukum. 

Overmacht merupakan tindak pidana dalam keadaan yang benar-benar terpaksa. Pasal 48 KUHP menyatakan, "Barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidana."

"Dia bertanya pada LPSK, 'Perbuatan saya ini overmacht, kan?' Pertanyaannya, sih, baik-baik saja, tapi ketika dia yang bertanya, jadi aneh buat kami. Ini Bharada E tahu soal overmacht dari mana? Sepertinya, dia butuh suggest untuk mengatakan bahwa dia tidak bisa dipidana," tutur Edwin.

Disampaikan Edwin, kepercayaan Bharada E akhirnya goyah ketika LPSK menyatakan, beberapa tembakannya dapat dikategorikan sebagai overmacht. Tembakan tersebut masuk dalam kontruksi perkara tembak-menembak yang disampaikan Bharada E dalam keterangan awal.

"Tembakan kedua dan ketigamu mungkin overmacht, tapi tembakan 4 dan 5-mu tidak bisa. Tidak lama lagi kamu akan jadi tersangka dan LPSK hanya bisa lindungi kamu kalau kamu jadi justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama)," ungkap Edwin mengulang ucapannya kepada Bharada E.

Sponsored

Perkataan itu disampaikan Edwin untuk mengingatkan Bharada E bahwa kontruksi yang dipakainya tidak bisa melindunginya untuk terbebas dari jerat hukum. Beberapa hari kemudian, Bharada E pun ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perjalanan kasus ini, Bharada E juga mengajukan perlindungan sebagai justice collaborator kepada LPSK.

"Ketika pertemuan saya dengan Bharada E di Bareskrim, saya tanya ke dia, 'Richard, kamu tahu justice collaborator dari mana?' 'Kan, dari Bapak waktu di LPSK.' Ya, berarti ada yang kita sampaikan berpengaruh kepada dia untuk kemudian menyampaikan tentang peristiwa itu," papar Edwin.

Berita Lainnya
×
tekid