Biaya haji 2022 dapat ditekan ke Rp35 juta, ini perinciannya

Kemenag sebelumnya mengusulkan BPIH 2022 sebesar Rp89,2 juta per jemaah.

Ilustrasi ibadah haji. Dokumentasi Kemenag

Komisi VIII DPR tengah mengupayakan agar biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 1443 H/2022 M tidak lebih dari Rp35 juta bahkan jauh di bawah angka yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag).

Kemenag sebelumnya mengusulkan BPIH 2022 sebesar Rp89,2 juta per jemaah. Itu terdiri dari BPIH Rp45 juta dari jemaah dan Rp44,2 juta sisanya bersumber dari nilai manfaat, dana efisiensi, dan sumber lain yang sah.

Menurut Anggota Panitia Kerja (Panja) BPIH DPR, Bukhori, biaya haji masih dapat ditekan mengingat pemerintah menghapus kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah disuntik vaksin Covid-19 minimal dua dosis. Apalagi, kebijakan serupa diterapkan Arab Saudi.

"[Ini] akan berpengaruh terhadap turunnya biaya lantaran terkoreksinya sejumlah komponen BPIH yang diusulkan oleh Kementerian Agama," ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4).

Komponen yang berpeluang dikoreksi adalah karantina jemaah di Jeddah (5 hari) sebesar SAR1.000 atau Rp3,831 juta, konsumsi saat isolasi di Jeddah (3 kali per hari untuk 5 hari) SAR300 atau Rp1.149.300, tes PCR saat di Arab Saudi (2 kali) SAR 450 atau Rp1.723.950, akomodasi karantina di asrama haji saat pulang Rp103.667, konsumsi karantina (3 kali sehari) Rp150.000, dan tes PCR saat kedatangan Rp275.000.