Bima Arya tolak penghapusan IMB dalam Omnibus Law

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan IMB menjadi acuan pemerintah daerah untuk mengawasi dan mengontrol pembangunan.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Bima Arya Sugiarto (kedua kanan) memberi paparan dalam rilis survei kinerja evaluasi 100 hari pemerintahan Jokowi-Amin di Jakarta, Minggu (16/2/2020). Foto Antara/Reno Esnir.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menolak penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMD) dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Menurutnya, yang diperlukan saat ini adalah penyederhanaan izin, bukan penghapusan. 

Bima menjelaskan apabila IMB dihapus maka akan sulit dilakukan kontrol atas pembangunan di daerah. Apalagi, izin bangunan tersebut merupakan kewenangan pemerintah kota. 

"Jadi ini harus disederhanakan. Jadi poinnya adalah penyederhanaan sistem atau rezim perizinan, bukan penghapusan IMB," kata Bima di Jakarta, Minggu (16/2). 

Selain hal tersebut, tambah dia, IMB diperlukan untuk memastikan lingkungan hidup yang berada di sekitar bangunan tetap diperhatikan.

"Kita kepala daerah kebingungan. Masam IMB dihapus? Bagaimana kita mengontrol pengembang yang nakal? Bagaimana kita memastikan bahwa lingkungan hidup diperhatikan di situ? Enggak bisa (dihapus). Ada instrumen pengawasan IMB itu," jelas dia.