Bioskop beroperasi kembali pada 29 Juli 2020

Seluruh pengusaha bioskop membutuhkan waktu dua hingga tiga minggu untuk mempersiapkan implementasi penerapan protokol kesehatan.

Ilustrasi. Layar bioskop. Pixabay.com

Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) memastikan memulai beroperasi pada dua pekan depan mendatang atau Rabu (29/7). Hal ini menyusul adanya izin dari pemerintah pusat dan daerah.

"GPBSI mewakili pengusaha bioskop yang terdiri dari Cinema XXI, CGV, Cinepolis, Dakota Cinema, Platinum, dan New Star Cineplex menyambut baik KMK dan SKB tersebut," kata Ketua GPBSI, Djonny Syafruddin di Jakarta, Rabu (8/7).

Djonny menjelaskan, aturan itu merujuk kepada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Lalu Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 02/KB/2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

"Seluruh pengusaha bioskop membutuhkan waktu dua hingga tiga minggu untuk mempersiapkan implementasi penerapan protokol kesehatan," ujarnya.