BKN bakal blacklist seumur hidup peserta CASN yang curang

BKN hingga kini mendapati 225 kasus kecurangan seleksi CASN 2021. Terbanyak di Makassar dengan 202 orang.

Ilustrasi. Foto Antara/Agung Rajasa

Peserta seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) yang terbukti melakukan kecurangan terancam dikenai sanksi diskualifikasi (blacklist) seumur hidup.

Tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan 225 kasus kecurangan seleksi CASN. Sebanyak 202 orang di antaranya terlibat kecurangan seleksi di Makassar, Sulawesi Selatan, dan 23 lainnya di Lampung. Data berpotensi meningkat mengingat belum semua kecurangan terdata dan teridentifikasi.

Deputi Sistem Informasi Kepegawaian ASN BKN, Suharmen, menyebutkan, belum ada aturan tentang CASN dapat didiskualifikasi seumur hidup jika terlibat kecurangan dalam proses seleksi hingga kini. Namun, pihaknya tak menampik kemungkinan panitia seleksi nasional (panselnas) bakal menerapkan hal tersebut.

“Kalau kasus [kecurangan tahun] ini, ini karena baru. Tentu nanti akan ada pengaturan lebih lanjut dari panselnas,” katanya dalam telekonferensi, Selasa (2/11).

Suharmen menambahkan, aturan yang kini berlaku hanya memuat sistem skors selama satu tahun kepada peserta yang sudah lulus tes tetapi mengundurkan diri. Dengan demikian, jika peserta tahun ini mengundurkan diri dari proses seleksi walau sudah dinyatakan lulus tes pada tahun depan, yang bersangkutan dilarang mengikuti seleksi CPNS. Seleksi baru boleh diikuti dua tahun setelah masa pengunduran diri.