BNN musnahkan ratusan kilo ganja Aceh tujuan Bandung 

Ratusan kilo ganja dibawa menggunakan mobil pick up yang sudah di modifikasi.

Petugas memegang barang butki ganja yang hendak dimusnhakan dengan cara dibakar. Kudus Purnomo Wahidin/Antara Foto

Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti narkoba dari pengungkapan kasus sepanjang Oktober dan November 2018. Beberapa barang bukti berupa narkoba yang dimusnahkan antara lain berjenis sabu-sabu, pil ekstasi dan ganja. 

Kepala BNN Komjen Pol Heri Winarko mengatakan, dalam pemusnahan kali ini pihaknya memusnahkan 48.928,16 gram sabu, 33.218 butir ekstasi dan 229.770,20 gram ganja, yang didapat dari enam kasus yang berhasil diungkap oleh BNN.

“Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut pada hari ini, maka BNN telah menyelamatkan 392.758 dari bahaya penyalahgunaan narkotika di Indonesia,” kata Heri Winarko di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Senin (10/12).

Heri menjelaskan, dari 6 kasus narkoba yang diungkap BNN, barang bukti yang paling besar disita yakni terkait pengungkapan kasus penyelundupan 229.810,2 gram ganja di Jalan Trans Sumatera kilometer 90, Bakauheuni, Lampung. Ganja tersebut dikirim langsung dari Aceh. 

Menurut Heri, kasus ini terungkap setelah tersangka berinisial AS dan SHA ditangkap pihak kepolisian saat membawa barang tersebut dengan menggunakan mobil pick up yang sudah di modifikasi. Rencananya, barang haram tersebut bakal dikirimkan ke Bandung, Jawa Barat.