Bom Katedral Makassar, DPR didesak bentuk TPPT

Tenggat pembentukan TPPT 3 tahun sejak UU 5/2018 tentang Pemberantasan Terorisme disahkan.

Ilustrasi. Pixabay

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak DPR segera membentuk tim pengawas penanggulangan terorisme (TPPT). Tenggat pembentukannya 3 tahun sejak Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disahkan, 22 Juni 2021.

"Sampai dengan hari ini, menjelang beberapa bulan menuju batas akhir tersebut, peraturan DPR mengenai tim pengawas ini masih belum diselesaikan oleh DPR," ujar peneliti ICJR, Iftitahsari, dalam keterangan tertulis, Senin (29/3).

TPPT, sambung dia, bertugas mengawasi kinerja pemerintah dalam menganggulangi terorisme, terutama pelaksanaan tugas-tugas genting. Pemberian bantuan medis, rehabilitasi, hingga kompensasi untuk korban-korban, misalnya.

Dengan begitu, menurutnya, korban pengeboman Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, dapat mendapatkan kompensasi. Diharapkan bantuan diberikan tanpa menunggu proses pengadilan mengingat pelaku meninggal dunia dan anggota jaringannya masih dalam proses pengusutan. 

ICJR pun mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera mengajukan permohonan kompensasi kepada pengadilan lantaran pelaku meninggal dunia, kemudian menetapkan besarannya. Ini sesuai Pasal 18K ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020.