Boskalis didesak setop aktivitas tambang di Sangkarrang

Kegiatan itu disebut dilakukan sepihak dan merugikan nelayan setempat.

Kapal Queen of the Netherland yang dioperasikan PT Royal Boskalis dan PT Bentang Laut Indonesia melakukan penambangan pasir laut di perairan Kepulauan Sangkarrang, Kota Makassar, Sulsel, Jumat (17/7/2020). Dokumentasi KNTI

Koalisi Selamatkan Laut Indonesia mendesak PT Royal Boskalis Westminster NV menghentikan aktivitas tambang pasir laut di perairan Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka pun menuntut pemerintah turun tangan dalam rangka melindungi nelayan setempat.

"Kepada PT Royal Boskalis, segera menghentikan penambangan pasir dan melakukan pemulihan hak asasi manusia (HAM) nelayan serta perempuan nelayan di Kepulauan Sangkarrang," ujar perwakilan koalisi sekaligus Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7).

Menurut koalisi, PT Benteng Lautan Indonesia sebagai rekanan PT Royal Boskalis telah menggunakan cara-cara kotor agar dapat melanjutkan proyek tambang pasir laut. Dicontohkannya dnegan membayar orang untuk membujuk masyarakat setempat agar menerima uang ganti rugi dan menerima tambang.

Di sisi lain, pihak kepolisian sering melakukan intimidasi dengan menangkap dan memenjarakan nelayan yang menolak aktivitas pertambangan itu.

Koalisi berpendapat, kegiatan Boskalis dalam perluasan jangkauan hukum hingga pemaksaan kolaborasi tersebut melanggar hukum internasional, seperti Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR).