sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Boskalis didesak setop aktivitas tambang di Sangkarrang

Kegiatan itu disebut dilakukan sepihak dan merugikan nelayan setempat.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 24 Jul 2020 17:16 WIB
Boskalis didesak setop aktivitas tambang di Sangkarrang

Koalisi Selamatkan Laut Indonesia mendesak PT Royal Boskalis Westminster NV menghentikan aktivitas tambang pasir laut di perairan Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka pun menuntut pemerintah turun tangan dalam rangka melindungi nelayan setempat.

"Kepada PT Royal Boskalis, segera menghentikan penambangan pasir dan melakukan pemulihan hak asasi manusia (HAM) nelayan serta perempuan nelayan di Kepulauan Sangkarrang," ujar perwakilan koalisi sekaligus Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7).

Menurut koalisi, PT Benteng Lautan Indonesia sebagai rekanan PT Royal Boskalis telah menggunakan cara-cara kotor agar dapat melanjutkan proyek tambang pasir laut. Dicontohkannya dnegan membayar orang untuk membujuk masyarakat setempat agar menerima uang ganti rugi dan menerima tambang.

Di sisi lain, pihak kepolisian sering melakukan intimidasi dengan menangkap dan memenjarakan nelayan yang menolak aktivitas pertambangan itu.

Koalisi berpendapat, kegiatan Boskalis dalam perluasan jangkauan hukum hingga pemaksaan kolaborasi tersebut melanggar hukum internasional, seperti Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR).

Ironisnya, pemerintah pusat hingga daerah tidak melakukan upaya untuk melindungi nelayan. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016, ditugaskan menjamin keamanan, keselamatan, dan pendampingan hukum.

"Kami mengamati proses pembiaran pelanggaran HAM yang dialami oleh penduduk di perairan Sangkarrang. Kami menuntut tindakan serius dalam merespons tuntutan warga sebagai pihak yang mengalami kerugian dan kerusakan," tegas Susan.

Dirinya melanjutkan, penambangan pasir laut untuk proyek reklamasi Makassar New Port (MNP) milik PT Royal Boskalis di perairan Sangkarrang, Makassar, terbukti merusak kawasan perairan. Untuk itu, kegiatan ditolak berkali-kali oleh 1.456 keluarga nelayan tradisional lantaran dilakukan sepihak dan mengakibatkan tangkapan nelayan turun signifikan.

Sponsored

"Seringkali nelayan harus pulang dengan tangan kosong. Situasi ini secara cepat pula menyebabkan peningkatan jumlah utang keluarga nelayan. Pandemi Covid-19 terpaksa dihadapi keluarga pesisir laut dengan beban berlapis, khususnya serangan brutal terhadap ruang hidup dan kemampuan bertahan hidup secara mandiri," tuturnya.

Pembangunan MNP yang digawangi PT Pelindo IV (Persero) memiliki luas 1.428 hektare dan direncanakan selesai 2025. PT Royal Boskalis menjadi kontraktor pemenang proyek reklamasi yang menambang di wilayah konsesi sejumlah perusahaan lokal di Sulsel, seperti PT Benteng Lautan Indonesia. 

Nahasnya, ungkap Susan, kapal Boskalis berkapasitas 33.423 gros ton (GT) terus menambang pasir laut dalam skala besar. 

Koalisi Selamatkan Laut Indonesia terdiri dari Kiara, JATAM, WALHI, hingga KRuHA

Berita Lainnya
×
tekid