Bowo Sidik rutin kantongi duit pelicin

Bowo menerima duit suap dalam kapasitasnya sebagai anggota Banggar DPR dan Wakil Ketua Komisi VI DPR.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso meninggalkan ruangan usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8). /Antara Foto

Eks anggota DPR RI fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi, Bowo rutin menerima suap sejak beberapa tahun lalu.  

"Selaku penyelenggara negara, (Bowo) telah melakukan serangkaian perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu telah menerima gratifikasi berupa uang tunai," kata Ikhsan dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/8).

Selama menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dan anggota Banggar DPR, setidaknya empat kali Bowo menerima duit suap. Pertama, Bowo diberi duit pelicin sebesar 250 ribu dolar Singapura saat memuluskan pengusulan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Meranti dari APBN. 

Suap kedua diterima Bowo saat mengikuti acara Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar di Denpasar, Bali. Ketika itu, Bowo disebut mengantongi 50 ribu dolar Singapura. 

Selain itu, Bowo juga diduga telah menerima dana segar sebesar 200 ribu dolar Singapura dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI untuk meloloskan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui pasar lelang komoditas. Bowo menerima duit suap itu pada pada 26 Juli 2017.