sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bowo Sidik rutin kantongi duit pelicin

Bowo menerima duit suap dalam kapasitasnya sebagai anggota Banggar DPR dan Wakil Ketua Komisi VI DPR.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 14 Agst 2019 15:21 WIB
Bowo Sidik rutin kantongi duit pelicin

Eks anggota DPR RI fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi, Bowo rutin menerima suap sejak beberapa tahun lalu.  

"Selaku penyelenggara negara, (Bowo) telah melakukan serangkaian perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu telah menerima gratifikasi berupa uang tunai," kata Ikhsan dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/8).

Selama menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dan anggota Banggar DPR, setidaknya empat kali Bowo menerima duit suap. Pertama, Bowo diberi duit pelicin sebesar 250 ribu dolar Singapura saat memuluskan pengusulan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Meranti dari APBN. 

Suap kedua diterima Bowo saat mengikuti acara Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar di Denpasar, Bali. Ketika itu, Bowo disebut mengantongi 50 ribu dolar Singapura. 

Selain itu, Bowo juga diduga telah menerima dana segar sebesar 200 ribu dolar Singapura dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI untuk meloloskan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui pasar lelang komoditas. Bowo menerima duit suap itu pada pada 26 Juli 2017.

Terakhir, Bowo diduga telah menerima uang sebesar 200 ribu dolar Singapura dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI terkait dengan salah satu proyek yang ada di PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Uang tersebut diterima Bowo pada 22 Agustus 2017 di Restoran Angus House, Plaza Senayan.

Tak hanya itu, Bowo juga diduga telah menerima uang sebesar Rp600 juta terkait pembahasan program pengembangan pasar di Kementerian Perdagangan. Uang tersebut, menurut jaksa KPK, diberikan secara bertahap pada medio 2017 dan 2018. Disinyalir uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi. 

"Penerimaan gratifikasi berupa uang tersebut tidak pernah dilaporkan oleh terdakwa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima sebagaimana dipersyaratkan dalam UU. Sehingga, sudah seharusnya dianggap sebagai pemberian suap," ujar JPU KPK.

Sponsored

Atas perbuatannya, Bowo diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Dalam perkara ini, Bowo juga didakwa telah menerima suap dari General Marketing Manajer PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasty dan Direktur PT HTK Taufik Agustono sebanyak US$163.733 dan Rp311.022.932. Selain itu, Bowo juga didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari seorang pengusaha bernama Lamidi Jimat.

Suap tersebut diterima Bowo baik secara langsung maupun melalui orang kepercayaan Bowo, M Indung Andriani K. Andriani saat ini juga sudah berstatus sebagai tersangka dan kasusnya bakal segera disidangkan di Pengadilan Tipikor. 
 

Berita Lainnya
×
tekid