BPH Migas dan Polri amankan 1,4 juta liter BBM subsidi dari dugaan penyimpangan

Penyimpangan BBM bersubsidi terjadi di SPBU hingga di badan usaha pemegang izin usaha niaga umum, agen, dan transportasi BBM.

Polisi mengamankan BBM subsidi jenis solar yang ditimbun warga di Kabupaten Mamuju, Sulbar. Dokumentasi Polda Sulbar

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Polri mengamankan 1,4 juta liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi dari dugaan penyalahgunaan sepanjang tahun 2022.

Berdasarkan hasil pemberian keterangan ahli oleh tim BPH Migas, tindak pidana kegiatan usaha hilir migas dengan jenis barang bukti yang paling dominan adalah BBM subsidi jenis solar.

"Banyaknya kasus yang diungkap tidak terlepas dari faktor-faktor yang memengaruhi, yaitu sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM solar subsidi yang belum optimal, disparitas harga solar industri dan solar subsidi yang cukup besar," kata Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (4/1).

Erika menuturkan, terdapat juga hal-hal di luar faktor tersebut. Di antaranya, permintaan pasar (demand) atas solar yang dipergunakan bagi pelabuhan perikanan, industri, dan pertambangan dalam jumlah besar.

Selain itu, tidak adanya perbedaan spesifikasi antara solar subsidi dan solar industri serta perubahan ketentuan sanksi dalam regulasi terkait penyalahgunaan BBM, termasuk sanksi administrasi, juga menjadi penentu maraknya penyelewengan.