BPJS didesak buka hasil audit BPKP ke publik

Lokataru menilai tata kelola BPJS Kesehatan carut-marut

Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (22/4)/Foto Antara/Makna Zaezar.

Langkah pemerintah yang kembali menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan menuai kecaman Lokataru Foundation dan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Mereka mendesak pemerintah membuka hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap BPJS Kesehatan.

Mereka juga menyotori keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan Peraturan Presiden No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, per 6 Mei 2020. 

"Anehnya, Presiden Joko Widodo justru mengeluarkan Peraturan Presiden No 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Kebijakan ini akan berlaku bertahap dimulai pada 1 Juli 2020," kata peneliti Lokataru Foundation Fian Alaydrus dalam keterangan tertulis bersama KPCDI, Rabu (13/5).

Pihaknya menilai pemerintah seolah hendak mempermainkan warga yang menolak secara menyeluruh kenaikan iuran BPJS Kesehatan sejak awal.

"Sejak wacana kenaikan iuran digulirkan hingga diberlakukannya Perpres 75 Tahun 2019 pada Januari silam, gelombang ketidaksetujuan warga telah diungkapkan melalui aksi 792.854 orang yang memilih turun kelas," jelasnya.