BPJS Kesehatan bantah cabut tiga jaminan kesehatan

Perdir itu terbit dimaksudkan untuk mengoptimalkan mutu pelayanan dan efektivitas penjaminan kesehatan.

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari (kanan) melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam program Executive Frontliner di kantor BPJS Kesehatan di Kota Gorontalo, Gorontalo, Kamis (12/7)./AntaraFoto

Badan Penyelenggara Jasa Sosial (BPJS) Kesehatan membantah telah mencabut penjaminan pelayanan kesehatan katarak, fisioterapi dan bayi baru lahir sehat.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat, menegaskan berlakunya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan ini jangan disalah artikan bahwa penjaminan akan pelayanan kesehatan katarak, fisioterapi dan bayi baru lahir sehat diberhentikan atau dicabut. 

“Kami tegaskan, semua pelayanan itu tetap dijamin oleh skema JKN-KIS. Perdir itu terbit dimaksudkan untuk mengoptimalkan mutu pelayanan dan efektivitas penjaminan kesehatan. Jadi tidak benar bahwa Perdir tersebut untuk menghapuskan penjaminan pelayanan, misalnya menghapuskan penjaminan pelayanan katarak atau menghapuskan penjaminan pelayanan rehabilitasi medik. Ini yang perlu publik pahami,” tegas Nopi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/7)

Dalam peraturan mengenai pelayanan katarak, BPJS Kesehatan akan menjamin pelayanan operasi katarak. Peserta penderita katarak dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu dengan indikasi medis dan perlu mendapatkan operasi katarak, akan tetap dijamin BPJS Kesehatan.  Penjaminan juga memperhatikan kapasitas fasilitas kesehatan seperti jumlah tenaga dokter mata dan kompetensi dokter mata yang memiliki sertifikasi kompetensi.

Terkait dengan peraturan mengenai bayi baru lahir sehat, disampaikan BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan baik persalinan biasa/normal (baik dengan penyulit maupun tanpa penyulit) maupun tindakan bedah caesar, termasuk pelayanan untuk bayi baru lahir yang dapat ditagihkan oleh fasilitas kesehatan dalam satu paket persalinan untuk ibunya. Namun apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, maka diatur dalam Perdirjampelkes Nomor 3, faskes dapat menagihkan klaim diluar paket persalinan.