sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPJS Kesehatan bantah cabut tiga jaminan kesehatan

Perdir itu terbit dimaksudkan untuk mengoptimalkan mutu pelayanan dan efektivitas penjaminan kesehatan.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Minggu, 29 Jul 2018 16:26 WIB
BPJS Kesehatan bantah cabut tiga jaminan kesehatan

Badan Penyelenggara Jasa Sosial (BPJS) Kesehatan membantah telah mencabut penjaminan pelayanan kesehatan katarak, fisioterapi dan bayi baru lahir sehat.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat, menegaskan berlakunya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan ini jangan disalah artikan bahwa penjaminan akan pelayanan kesehatan katarak, fisioterapi dan bayi baru lahir sehat diberhentikan atau dicabut. 

“Kami tegaskan, semua pelayanan itu tetap dijamin oleh skema JKN-KIS. Perdir itu terbit dimaksudkan untuk mengoptimalkan mutu pelayanan dan efektivitas penjaminan kesehatan. Jadi tidak benar bahwa Perdir tersebut untuk menghapuskan penjaminan pelayanan, misalnya menghapuskan penjaminan pelayanan katarak atau menghapuskan penjaminan pelayanan rehabilitasi medik. Ini yang perlu publik pahami,” tegas Nopi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/7)

Dalam peraturan mengenai pelayanan katarak, BPJS Kesehatan akan menjamin pelayanan operasi katarak. Peserta penderita katarak dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu dengan indikasi medis dan perlu mendapatkan operasi katarak, akan tetap dijamin BPJS Kesehatan.  Penjaminan juga memperhatikan kapasitas fasilitas kesehatan seperti jumlah tenaga dokter mata dan kompetensi dokter mata yang memiliki sertifikasi kompetensi.

Terkait dengan peraturan mengenai bayi baru lahir sehat, disampaikan BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan baik persalinan biasa/normal (baik dengan penyulit maupun tanpa penyulit) maupun tindakan bedah caesar, termasuk pelayanan untuk bayi baru lahir yang dapat ditagihkan oleh fasilitas kesehatan dalam satu paket persalinan untuk ibunya. Namun apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, maka diatur dalam Perdirjampelkes Nomor 3, faskes dapat menagihkan klaim diluar paket persalinan. 

Terakhir, terkait dengan peraturan yang mengatur tentang rehabilitasi medik atau fisioterapi, pelayanan tersebut tetap dijamin dengan kriteria frekuensi maksimal yang ditetapkan dalam Perdirjampelkes Nomor 5. 

“Perlu kami tekankan bahwa dengan diimplementasikan tiga peraturan ini, bukan dalam artian ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS. Namun penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini. BPJS Kesehatan akan tetap memastikan bahwa Peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan. BPJS Kesehatan mengapresiasi dan menampung semua aspirasi, baik Kementerian Kesehatan, DJSN, asosiasi, perhimpunan profesi dan pihak terkait lainnya. Implementasi Perdirjampelkes 2,3 dan 5 untuk ditingkatkan menjadi peraturan badan, melalui mekanisme dan ketentuan yang ada,” ujar Nopi.

Disisi lain, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengajak masyarakat disiplin dalam membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Menurutnya, kedisiplinan masyarakat membayar iuran akan sangat membantu BPJS Kesehatan dalam menekan angka defisit.

Sponsored

“Mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam melakukan pembayaran iuran peserta BPJS Kesehatan, guna meminimalisir defisit anggaran dalam BPJS Kesehatan,” ujar Bambang, Jumat (27/7)

Berita Lainnya
×
tekid