BPJS Kesehatan setop kerja sama, layanan kesehatan terganggu

Semakin berkurangnya RS yang bekerja sama dengan BPJS, maka penumpukan pasien di RS akan membludak.

Memutuskan kerjasama dengan 108 RS, pasien yang paling dirugikan./Facebook.

Keputusan BPJS Kesehatan menghentikan kerjasama dengan 108 Rumah Sakit (RS) per Januari 2019 ini dikhawatirkan merugikan pasien yang berobat. Berkurangnya RS yang bermitra dengan BPJS dikhawatirkan membuat pasien terbengkalai. 

BPJS Kesehatan tidak lagi bermitra dengan RS yang belum memiliki sertifikat akreditasi. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenkes No. 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Akreditasi yang menjadi syarat wajib untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, namun syarat tersebut bisa menjadi masalah besar bagi masyarakat luas. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar meminta BPJS Kesehatan harus bijak menerapkan akreditasi terhadap rumah sakit. 

"Sebab akan berpengaruh pada pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," ujar Timboel kepada Alinea.id pada Sabtu (5/1).

Semakin berkurangnya RS yang bekerja sama dengan BPJS, maka penumpukan pasien di RS akan membludak. Selain itu, pasien JKN akan mengalami kesulitan mendapatkan kamar perawatan, terutama ruang khusus seperti: ICU, NICU, PICU, HCU dan lain sebagainya.