BPJS Kesehatan didesak buat panduan klaim pasien Covid-19

Permintaan didorong Khofifah seiring terbitnya pedoman baru.

Petugas medis ber-APD lengkap membawa pasien terduga terpapar Covid-19 saat simulasi. Foto Antara/Ari Bowo Sucipto

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diminta segera membuat panduan klaim penggantian (reimburse) terkait penanganan pasien terpapar SARS-CoV-2. Pertimbangannya, pemerintah pusat belum lama merevisi pedoman pencegahan dan pengendalian coronavirus baru (Covid-19). 

"Ini penting agar verifikator clear dengan panduan itu, terkait reimburse," ucap Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, saat rapat koordinasi (rakor) daring bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, Kamis (16/7).

Manajemen rumah sakit (RS) di Jatim, ungkap dia, masih menungg panduan BPJS hingga kini. Apalagi, terjadi overkapasitas pasien di sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) hingga ke instalasi gawat darurat (IGD).

Kondisi faktual pasien Covid-19, sambung Khofifah, juga beragam. Dicontohkannya dengan pasien yang masih positif terinfeksi saat mengikuti tes usap (swab) ke-13, padahal gejala klinis sudah berlalu dan nyaris empat bulan dirawat.

Kejadian itu disebut terjadi di Jombang, Pacitan, Jember, dan Gresik. "Yang paling lama itu pasien yang di Jember. Kalau di Pacitan, juga sudah tiga bulan lebih," jelasnya.