sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPJS Kesehatan didesak buat panduan klaim pasien Covid-19

Permintaan didorong Khofifah seiring terbitnya pedoman baru.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Kamis, 16 Jul 2020 16:38 WIB
BPJS Kesehatan didesak buat panduan klaim pasien Covid-19

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diminta segera membuat panduan klaim penggantian (reimburse) terkait penanganan pasien terpapar SARS-CoV-2. Pertimbangannya, pemerintah pusat belum lama merevisi pedoman pencegahan dan pengendalian coronavirus baru (Covid-19). 

"Ini penting agar verifikator clear dengan panduan itu, terkait reimburse," ucap Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, saat rapat koordinasi (rakor) daring bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, Kamis (16/7).

Manajemen rumah sakit (RS) di Jatim, ungkap dia, masih menungg panduan BPJS hingga kini. Apalagi, terjadi overkapasitas pasien di sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) hingga ke instalasi gawat darurat (IGD).

Kondisi faktual pasien Covid-19, sambung Khofifah, juga beragam. Dicontohkannya dengan pasien yang masih positif terinfeksi saat mengikuti tes usap (swab) ke-13, padahal gejala klinis sudah berlalu dan nyaris empat bulan dirawat.

Kejadian itu disebut terjadi di Jombang, Pacitan, Jember, dan Gresik. "Yang paling lama itu pasien yang di Jember. Kalau di Pacitan, juga sudah tiga bulan lebih," jelasnya.

Persoalan lain, tenaga kesehatan (nakes) enggan meresepkan ramuan herbal untuk pengobatan pasien Covid-19 kendati telah direkomendasikan pemerintah pusat. Dasarnya, belum diuji klinis dan formularium.

"Kenapa tidak mau coba? Karena pasti BPJS punya standar tertentu. Maka, dokter tidak akan berani. Nanti bisa dipenalti," katanya, menukil situs web Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Karenanya, BPJS Kesehatan didorong segera menyusun prosedur operasional standar (SOP) klaim penggantian perawatan pasien Covid-19. Pun telah disepakati tim verifikasi kabupaten/kota. Jika tidak, jelas Khofifah, "khawatir (reimburse) tidak sesuai SOP."

Sponsored

Pada kesempatan sama, Fahmi sesumbar, segera mengoordinasikan masalah tersebut. Dirinya pun mengklaim, BPJS Kesehatan harus mempertimbangkan beberapa hal sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Terlebih, kasusnya masih tinggi.

Berita Lainnya
×
tekid