Iuran BPJS Kesehatan dinaikkan lagi, DPR: Jokowi tak punya empati kepada rakyat

Pemerintah tidak mematuhi putusan MA yang membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (22/4). Foto Antara/Makna Zaezar/foc.

Pemerintah sama saja mengangkangi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) awal tahun 2020. Presiden Jokowi selaku kepala negara, kembali menaikkan nilai iuran BPJS Kesehatan yang dibatalkan MA.

Kebijakan tersebut, tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, amat menyesalkan atas dikeluarkannya Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut. Menurut politikus PAN itu, pemerintah terkesan tidak mematuhi putusan MA yang membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

"Padahal, masyarakat banyak yang berharap agar putusan MA itu dapat dilaksanakan dan iuran tidak jadi dinaikkan," kata Saleh saat dihubungi, Rabu (13/5).

Sejak awal, Saleh telah menduga, pemerintah akan berselancar dalam masalah ini. Putusan MA, akan dilawan dengan menerbitkan aturan baru, lantaran bagi pemerintah mengeluarkan perpres baru jauh lebih mudah dibandingkan melaksanakan putusan MA.