BPK: Audit bansos Covid-19 disampaikan Januari atau Februari

Firman enggan menyampaikan isi LHP dengan dalih melanggar kode etik.

Ketua BPK, Agung Firman Sampurna. Dokumentasi BPK

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, enggan menanggapi lebih jauh tentang kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek yang menjerat Menteri Sosial nonaktif, Juliari P. Batubara (JPB). Dalihnya, telah menjadi ranah pengakan hukum.

Meski demikian, dirinya menegaskan, BPK bakal menyampaikan hasil audit bansos tersebut pada akhir Januari atau awal Februari 2021. Namun, dia enggan membeberkan temuan awal dengan kilah melanggar kode etik.

"Saya tidak mungkin menyampaikan isinya karena itu tidak diperkenankan. Kan, itu pelanggaran kode etik menyampaikan hasil pemeriksaan sebelum LHP (laporan hasil pemeriksaan) diselesaikan," katanya di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (8/12).

Di sisi lain, Agung menilai, penegakan hukum yang dilakukan KPK merupakan sesuatu yang penting dan patut diapresiasi. Karenanya, semua pihak diminta mendukung proses hukum yang dikerjakan lembaga antirasuah.

"Saat yang sama kita dukung juga agar penyaluran bansos ini supaya dapat disalurkan secara akuntabel, transparan, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran," ucapnya.