BPK beri catatan ini untuk dibenahi Kemenhub

BPK mengharapkan kelemahan yang ada mendapatkan perhatian Kemenhub untuk ditindaklanjuti.

Anggota I BPK RI Agung Firman Sampurna, memberikan laporan keuangan Kementerian Perhubungan di Kemenhub, Selasa (25/6).Alinea.id/Nanda Aria Putra

Kementerian Perhubungan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kendati begitu, masih ada beberapa catatan yang harus dibenahi Kementerian Perhubungan, apa saja? 

Anggota I BPK RI Agung Firman Sampurna mengatakan, BPK menemukan komponen yang luput dalam laporan keuangan Kemenhub, terutama untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Ini merupakan pemeriksaaan kami pada 2018 terhadap 2017. Kelihatannya itu luput dari perhatian Kemenhub. Padahal PP sudah ada, oleh karena itu kami tagih,” ucapnya usai memberikan laporan keuangan Kementerian Perhubungan, di Kemenhub, Selasa (25/6).

PNBP di 2017 yang luput dari pungutan Kementerian Perhubungan angkanya mencapai Rp900 miliar. 

“Kalau pada 2017 itu sekitar Rp900 miliar. Saya gak lihat datanya, temuan kami mengindikasikan sebesar itu,” katanya.